"Kurang lebih enam pelaku, satu orang yang menusuk dan lima orang di bawah umur tetap diproses," kata dia.
Budi mengatakan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ia menambahkan pelaku melakukan aksi pengeroyokan hingga menusik korban karena berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Kami mengimbau dalam bergaul tidak minum-minuman keras karena efeknya negatif," kata dia.
Load more