Purwakarta, Jawa Barat - Seorang mamah muda (mahmud) di Purwakarta dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus arisan online fiktif. Aksinya itu diperkirakan telah merugikan sekitar 155 orang dengan keuntungan total hingga dua miliar rupiah.
"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15-30 persen dalam waktu singkat," ucap Kapolres Purwakarta Akbp Hery Haryanto, Rabu (9/2/2022).
Pelaku berinisial MS (21) ini langsung ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari para korban. MS tak bisa berbuat apa apa setelah petugas menunjukkan bukti-bukti dugaan penipuan dalam arisan online yang ia kelola sendiri.
Arisan fiktif itu telah berlangsung hampir setahun sejak Februari 2021 hingga Desember 2021. Para korban awalnya memang mendapatkan keuntungan dari uang yang ditransferkan oleh rekening pelaku.
"Pelaku menawarkan arisan fiktif melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku," kata Hery.
Pelaku menjanjikan keuntungan antara Rp 1-5 juta yang akan dicairkan sesuai dengan waktu beberapa pekan hingga satu bulan kemudian.
Alih-alih mencari keuntungan, para korban malah mendapatkan kerugian karena uang dan keuntungan yang dijanjikan itu tak kunjung dibayarkan oleh pelaku. Kerugian setiap korban bervariasi dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Load more