Tri mengungkapkan tiga tersangka itu memproduksi uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di sebuah rumah. Kemudian uang itu dijual ke seorang pemesan dan diedarkan di beberapa daerah.
"Dijual secara online, kemudian ke seorang pemesan juga, maupun yang datang langsung. Pengakuannya ada yang diedarkan di Jatim, Indramayu, sampai Palembang,"ujar dia.
Uang palsu itu dijual dengan perbandingan satu banding empat. Yakni setiap 4 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu, dihargai Rp1 juta.
Load more