Didukung dengan Peraturan Wali Kota Bandung nomor 44 tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024. Selain itu, tertuang juga dalam Keputusan Wali Kota Bandung nomor 210 dari BKBP tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Angka Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD daerah kota Bandung periode 2024-2029 yang merupakan hasil pemilihan umum tahun 2024.
"Maksud dari kegiatan ini untuk mendukung partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"jelasnya.
Dia mengatakan, tujuan dari dana hibah itu guna membantu partai politik yang ada di kota Bandung agar terus meningkat kualitas dan pendidikan politik bagi parpol.
"Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan politik, membantu partai politik dalam melaksanakan kegiatan pendidikan politik kepada warga masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesadaran politik masyarakat,"jelasnya.
Load more