Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu menyatakan, tahapan kampanye pilkada sudah selesai sampai 23 November 2024, selanjutnya tiga hari sebelum pencoblosan merupakan masa tenang.
Selama masa tenang itu, kata dia, tidak boleh ada pasangan calon peserta pilkada maupun tim sukses dan sebagainya melakukan kegiatan kampanye seperti memasang APK maupun ajakan kepada masyarakat.
"Agar setiap paslon tidak melalukan kampanye, tetap menjaga kondusivitas dan taat pada aturan," katanya.
(ant/ fis)
Load more