Depok - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai inisiatif legislatif dalam rapat paripurna.
"Kami sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis, untuk memperkaya materi raperda," kata Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah dalam keterangannya, Sabtu.
Qonita Lutfiyah mengatakan, bahwa pihaknya sudah membahasnya dengan melibatkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Selain itu, melakukan studi komparasi terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapat pemangku kepentingan.
"Setelah pembahasan, ada kesepakatan untuk mengubah judul. Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," katanya.
Ia menyebutkan, akan ada beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam raperda itu. Hal ini sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Kota Depok telah menyepakati proses lebih lanjut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (ari/ant)
Load more