“Tersangka melakukan tindakan ini secara terencana, termasuk membawa anak korban agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kapolres.
Motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati akibat hinaan dan ejekan dari korban, serta keinginan untuk menguasai mobil korban. Barang bukti yang disita di antaranya selimut ungu, pakaian korban, perhiasan, dan mobil Suzuki Ertiga putih berpelat AB 1069 QV milik korban.
Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup AKBP Joko Sulistiono.
(dai/ fis)
Load more