Tasikmalaya, tvOnenews.com - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang tragis. Paryatun alias Emba Yati (49), seorang janda asal Sleman, Yogyakarta, dibunuh secara keji oleh tersangka SK alias I (39) warga Tasikmalaya, yang bahkan tega melakukan aksinya di hadapan anak korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers Selasa (03/12/2024), menjelaskan bahwa jasad Paryatun ditemukan di jurang Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Gunung Putri, Kawalu, Tasikmalaya, pada Jumat (22/11/2024).
Penemuan ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibungkus selimut ungu, dan setelah identifikasi, diketahui merupakan warga Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Menurut Kapolres, pembunuhan ini diawali saat tersangka mencekik korban di rumahnya di Sleman pada Minggu (17/11/2024) dini hari. Setelah memastikan korban tidak bergerak, SK membopong tubuh korban ke dalam mobil Suzuki Ertiga miliknya. Ironisnya, anak korban, termasuk G yang baru berusia tiga tahun, ikut dibawa dalam perjalanan ke Tasikmalaya.
Tersangka menghentikan mobil di jalan sepi di kawasan Kebumen dan kembali mencekik korban hingga memastikan nyawanya benar-benar hilang. Semua ini dilakukan di hadapan anak-anak korban yang tidak menyadari tindakan keji tersebut.
Setibanya di Tasikmalaya, pada Senin (18/11/2024) dini hari, tersangka membuang jasad korban ke jurang di Kawalu. Barang-barang korban, termasuk mobil, digunakan tersangka untuk menghilangkan jejak dan mendapatkan keuntungan.
“Tersangka melakukan tindakan ini secara terencana, termasuk membawa anak korban agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kapolres.
Motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati akibat hinaan dan ejekan dari korban, serta keinginan untuk menguasai mobil korban. Barang bukti yang disita di antaranya selimut ungu, pakaian korban, perhiasan, dan mobil Suzuki Ertiga putih berpelat AB 1069 QV milik korban.
Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup AKBP Joko Sulistiono.
(dai/ fis)
Load more