“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Mengenai kapan dia akan ajukan banding ke PTUN atas putusan DKPP, dia belum mengungkap. Dia juga mengatakan belum menerima SK Pemberhentian dari KPU RI.
“Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Dan sampai hari ini tidak ada,” katanya.
Dia menegaskan, akan segera melakukan banding ke PTUN setelah menerima SK langsung dari KPU Pusat.
“Nanti ketika yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,”pungkasnya.
(ila/ fis)
Load more