Bandung, tvOnenews.com - Pasca putusan pencopotan jabatanya sebagai ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap putusan DKPP.
Ummi Wahyuni mengaku, rencana banding tersebut dilakukanya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari KPU RI.
Dibalik pengajuan tersebut, Ummi mengatakan menghormati keputusan DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara. Namun, secara pribadi dia mengatakan berhak secara personal mendapat keadilan.
Dalam sidang putusan DKPP Senin (2/12/2024) kemarin. Ummi antara lain dinilai lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya formulir D hasil pemilu dapil Jabar IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka, sehingga terjadi pergeseran suara.
Selain itu, Ummi juga juga disebut memerintahkan petugas KPU Jabar untuk menurunkan video siaran langsung pleno terbuka rekapitulasi suara di tiga wilayah di atas dari akun YouTube KPU Jabar, sehingga tak bisa diakses publik.
Mengenai hal itu, Ummi bilang dalam fakta persidangan tak ada satu pun yang disanggahkan pengadu terbukti dilakukan oleh dirinya. Dia juga mengatakan telah menyampaikan hal tersebut dalam persidangan.
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Mengenai kapan dia akan ajukan banding ke PTUN atas putusan DKPP, dia belum mengungkap. Dia juga mengatakan belum menerima SK Pemberhentian dari KPU RI.
“Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Dan sampai hari ini tidak ada,” katanya.
Dia menegaskan, akan segera melakukan banding ke PTUN setelah menerima SK langsung dari KPU Pusat.
“Nanti ketika yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,”pungkasnya.
(ila/ fis)
Load more