Bandung, Jawa Barat - Herry Wirawan, ustadz cabul yang memerkosa 13 santriwati Madani Boarding School, di kawasan Cibiru, Kota Bandung, menanamkan doktrin "murid harus taat pada guru" secara berulang-ulang kepada anak-anak yang menjadi korban kebejatannya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan vonis Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) pagi.
Doktrin itu kerap disampaikan terdakwa kepada korban, apabila ada yang berusaha melawan. Salah satunya terjadi kepada korban 13.
"Terdakwa memanggil anak korban 13 dengan cara ke kamar atas dan menutup pintu kamar. Dia menyuruh anak korban turun, dan masuk ke kamar terdakwa untuk memijat kaki terdakwa," ungkap Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo.
Ketika korban masuk ke kamar, terdakwa mengunci kamar dan mengajak ngobrol korban.
"Mengatakan bahwa istri terdakwa kurang melayani, sehingga meminta anak korban melayani terdakwa. Terdakwa memaksa anak korban mengikuti keinginannya dan membisikkan kepada anak korban bahwa 'murid harus menurut dan taat kepada guru'," tambah Yohanes.
Terdakwa kemudian membuka celana korban dan menyetubuhinya. Korban ke-13 sempat melawan dan mendorong terdakwa, tetapi pelaku tetap memaksa dan memerkosa korban.
Herry yang duduk di tengah ruangan mengenakan baju putih dan peci hitam. Dia banyak menunduk.
Sidang berlangsung secara terbuka, tetapi terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.
Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian. (act)
Load more