Bandung, tvOnenews.com - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan senjata yang digunakan otak pelaku penculika DA yang dipakai untuk menodong korban saat melancarkan aksi pada Minggu (08/12/2024) merupakan sejata api asli dan saat ini polisi terus mendalami asal muasal kepemilkan senjata tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan keempat orang pelaku penculikan berhasil diamankan di beberapa tempat pada Selasa (10/12/2024). Para pelaku berinisial AS, T, H alias Ato dan DA.
"Tersangka penculikan sudah tertangkap, otak pelaku DA,"kata Budi.
Budi mengatakan untuk motif sementara penculikan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang sebelumnya sudah saling kenal.
Kapolres mengatakan Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung awalnya menangkap AS di kediamannya sekitar pukul 04.00 WIB di Ia berperan merental mobil yang dipakai untuk menculik dan turun dari mobil serta menarik korban untuk masuk ke kendaraan. Pelaku duduk di bagian kursi belakang.
"Pelaku diajak DA untuk menagih utang ke rumah korban dengan iming-iming sejumlah uang," kata dia.
Selanjutnya pelaku berinisial T duduk dan diam di depan samping sopir. Ia diajak oleh DA untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Pelaku diamankan di tempat kontrakannya di Antapani
Sedangkan pelaku H alias Ato ditangkap di rumah saudaranya di Cibiru. Pelaku diajak DA untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Saat aksi penculikan, pelaku berperan menjadi sopir, memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban.
Pelaku DA ditangkap di kontrakannya di Arcamanik. Pelaku membawa senjata api yang ternyata mainan lalu ditodongkan kepada korban dan menarik korban dibawa ke kendaraan.
"Tersangka merasa sakit hati kepada korban," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 328 dan pasal 333 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan hingga 12 tahun penjara. Para tersangka tengah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dilakukan penahanan.
(cep/ fis)
Load more