Para tersangka akan dijerat dikenai Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1955, tentang tindak pidana ekonomi perdagangan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi saat ini juga memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam praktek ilegal ini. (Opih Riharjo/Hdi)
Load more