Cirebon, Jawa Barat - Tingginya kasus penyebaran Covid-19 di kota Cirebon semakin meningkat. Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia protokol kesehatan (prokes).
Razia prokes tersebut berlangsung di Jalan DR Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Adapun sasarannya adalah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Tidak sedikit masyarakat pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor yang terjaring razia ini.
Mereka yang terjaring langsung didata dan diberikan hukuman berupa sangsi disiplin dan sosial yakni berupa push up dan membersihkan (menyapu) jalan.
“Operasi prokes ini akan digelar selama satu minggu hingga akhir bulan ini. Operasi ini bertujuan untuk ini mengingatkan masyarakat Kota Cirebon untuk selalu menjalankan prokes dengan baik dan benar,” ujar Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Kota Cirebon, Suweka Kamis (17/2/2022).
Suweka menyebutkan, pihaknya memberikan sanksi terhadap para pelanggar prokes.
"Kita memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar berupa teguran tertulis dan sanksi disiplin dan sosial,”
Ditanya soal sanksi denda, Suweka menuturkan, ke depan pihaknya akan menerapkan sanksi denda terhadap pelanggar prokes. (Erfan/act)
Load more