Bandung, tvOnenews-com - Kasus perceraian di Kota Bandung Jawa Barat terus menunjukkan angka yang signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Bandung dari bulan Januari hingga 18 Desember saat ini tercatat ada 7213 pengajuan kasus gugatan perceraian.
Dari sekian banyak tersebut data menunjukkan 5516 gugatan perceraian dilakukan oleh perempuan atau istri sisanya 1380 suami mengajukan cerai talak.
Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi menyebut angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat sepanjang akhir 2024 ini.
Dimana kata Dede, pada tahun 2023 lalu angka perceraian di Kota Bandung tembus 7764 perkara gugatan perceraian.
"Untuk per hari ini 7312 perkara tapi kayanya akan sama karena masih ada 3 minggu lagi menuju akhir tahun. Tahun kemarin 7764 perkara,"kata Dede Supriadi kepada tvOnenews-com saat dijumpai diruanganya, Rabu (18/12/2024).
Dede Supriadi mengungkapkan hingga menuju akhir 2024 ini, tercatat 5625 perempuan di Kota Bandung resmi menjanda.
"Dari 7312 itu putus 7110 perkara itu yang diterbitkan cerai mencapai 5625 resmi menjadi janda,"katanya.
Dia menjelaskan, para istri maupun suami mengajukan perceraian di pengadilan agama kota Bandung disebabkan pertengkaran persilihan hingga ekonomi.
"Sebab utama gugatan perceraian ini paling tinggi karena perselisihan pertengkaran dan ekonomi,"ucapnya.
Sementara untuk pengajuan yang disampaikan, pihak istri (perempuan) di kota Bandung lebih dominan menyumbang angka perceraian tersebut.
"Kebanyakan yang mengajukan ini dar pihak istri (perempuan) totalnya 5516 yang disebut cerai gugat. Sedangkan melalui suami 1380 jadi yang banyak dari pihak istri,"kata dia.
Disisi lain Dede menyampaikan untuk wilayah Kota Bandung tertinggi perkara perceraian berada di Kecamatan Batununggal dan disusul Kiaracondong.
"Di kota bandung paling tinggi di kecamatan Batununggal 414 perkara, kedua Kiaracondong dan Ujung Berung,"pungkasnya.
(ila/ fis)
Load more