Bandung, tvOnenews.com - Seorang ayah berinisial RH asal Kota Bandung, Jawa Barat, resmi dipecat kekuasaannya sebagai orang tua setelah diputuskan majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung pada 17 Desember 2024 kemarin.
Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Kota Bandung Nomor 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg tanggal 17 Desember 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yaitu Eldi Harponi, S.Ag., M.H sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Inne Noor Faidah, M.H dan Drs. H. Uman, M.Sy sebagai Hakim Anggota.
Sebelumnya pada tanggal 28 Oktober 2024, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Bandung mendaftarkan gugatan pencabutan kekuasaan Ayah berinisial RH sebagai orang tua atas anak kandungnya, ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Gugatan diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan, dan Adhityo Prihambodo selaku JPN Kejari Kota Bandung.
Gugatan tersebut diajukan dengan dalil bahwa RH telah berkelakuan buruk dengan melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak kandungnya yang berusia 14 (empat belas) tahun untuk melakukan persetubuhan. Dalil tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh petitum penggugat antara lain menyatakan tergugat RH dicabut kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak yang bernama BAR, menetapkan SUR sebagai pemegang kekuasaan orang tua dan perwalian atas anak bernama BAR, dan menetapkan tergugat RH masih berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada BAR.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa pencabutan kekuasaan orang tua yang pertama kalinya dilakukan di Kota Bandung merupakan salah satu ikhtiar keperdataan yang dilakukan oleh Jaksa.
Sementara, Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut, maka konsekuensinya adalah hilangnya kekuasaan orang tua terhadap diri si anak yang belum dewasa.
Dia menambahkan, yaitu kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik, kemudian kekuasaan terhadap harta benda si anak, serta kekuasaan mewakilli si anak yang belum dewasa ini untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
"Namun demikian, pencabutan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Perlindungan Anak, tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya (vide Pasal 32 ayat (2) UU Perlindungan Anak). Serta tidak juga menghilangkan kekuasaannya sebagai wali nikah (Penjelasan Pasal 49 UU Perkawinan),"jelasnya.
(ila/ fis)
Load more