Pihaknya masih mendalami terkait kronologi penumpang pengendara ojol yang terjatuh hingga mengalami sejumlah luka di kepala.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 21e dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sebelumnya, bentrok antara ojol dan opang di Jalan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung viral d media sosial. Akibat kejadian itu, ratusan ojol menggeruduk sejumlah pangkalan ojek di Cimekar dan di Cimincrang, Kota Bandung.
(cep/ fis)
Load more