Bandung, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap ojek online (ojol) dan penumpangnya di wilayah Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung, Ahad (22/12/2024). Para tersangka yaitu berjumlah tiga orang berinisial S alias Odong (23 tahun), W alias Ciwong dan AR (19 tahun).
Hidayat mengatakan kronologi peristiwa tersebut, diawali oleh pengendara ojol Gugum (32 tahun) yang menjemput penumpang Inayah di wilayah Cimekar. Setelah itu, pengendara ojol melaju bersama penumpangnya dan tidak lama berselang dikejar oleh tiga orang menggunakan sepeda motor.
Wakapolresta Bandung melanjutkan ketiga pelaku yang dua diantaranya ojek pangkalan (opang) dan satu orang penjaga perlintasan memepet sepeda motor korban. Namun, korban pengendara ojol terus melaju hingga akhirnya terjatuh bersama penumpangnya di Jalan Pandanwangi hingga mengalami luka di bagian kaki dan tangan.
Wakapolres menyebut S alias Odong berperan mengajak tersangka lainnya untuk mengejar korban. Sedangkan W alias Ciwong menganiaya korban termasuk AR yang berperan menarik korban ke pinggir jalan dan menganiaya pengendara ojol menggunakan helm.
"Motifnya para pelaku merasa kesal dan emosi kepada korban saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku," kata dia.
Pihaknya masih mendalami terkait kronologi penumpang pengendara ojol yang terjatuh hingga mengalami sejumlah luka di kepala.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 21e dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sebelumnya, bentrok antara ojol dan opang di Jalan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung viral d media sosial. Akibat kejadian itu, ratusan ojol menggeruduk sejumlah pangkalan ojek di Cimekar dan di Cimincrang, Kota Bandung.
(cep/ fis)
Load more