Kabupaten Cirebon, Jawa Barat - Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana
korupsi dana desa bersama kepala desa.
Penetapan tersangka terhadap Nurhayati bermula dari laporannya pada kepolisian tentang dugaan korupdi dana desa. Namun dalam perkembangannya, Nurhayati sebagai bendahara desa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka besama kepala Desa Citemu.
" Klien kami yang melaporkan, kenapa ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti-bukti lengkap yang diberikan oleh klien ke pihak kepolisian. " Ujar Elyasa Budiyanto, kuasa hukum Nurhayati, Sabtu (19/2/2022).
Elyasa menambahkan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya sarat dengan kepentingan. Pasalnya Nurhayati tidak menerima sedikitpun uang hasil korupsi dana desa sebesar lebih kurang Rp.818.000.000.
Mencuatnya kasus dugaan korupsi dana desa, bermula saat ketua BPD Citemu membuat laporan kepada pihak kepolisian. Laporan itu berdasarkan keluhan bendahara desa terhadap janggalnya mekanisme penggunaan dan pendistribusian dana desa untuk pembangunan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu sudah sesuai kaidah hukum.
Halaman Selanjutnya :
"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri, Sabtu.(19/2/2022).
Load more