Sukabumi, tvOnenews.com - Tersangka GG (59) yang merupakan terduga pelaku penyiraman air keras ke istrinya, Dedeh Kurniasih (45) warga Kampung Dukuhnara, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Minggu (29/12/2024) terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
Menurut Ali, kasus KDRT yang terjadi di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak ini awalnya ditangani oleh Polsek Nagrak, namun dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi karena menyangkut KDRT ditambah korban tidak hanya satu tetapi ada empat orang di mana dua di antaranya masih di bawah umur.
Adapun korbannya yakni Dedeh yang merupakan istri tersangka, kemudian anak tiri tersangka yakni Sarif Alfian (18) dan Angga (11) serta cucu tersangka Da (4). Saat ini GG ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Kepada penyidik terduga pelaku mengaku yang menjadi sasaran penyiraman air keras adalah istrinya, namun karena tiga anak korban mencoba melindungi ibunya sehingga terkena siraman air keras. Bahkan wajah tersangka pun mengalami luka bakar karena terkena cipratan air keras.
Kasus KDRT yang dilakukan suami terhadap istri dipicu oleh rasa cemburu GG terhadap Dedah yang diketahui mengirim pesan pendek kepada seorang pria. Namun belum diketahui, pria tersebut apakah pria idaman lain korban atau hanya sebatas rekan.
Akibat kejadian ini istri tersangka dan seorang anak tirinya yakni Angga mengalami luka bakar yang serius di beberapa anggota tubuhnya dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Sekarwangi Cibadak.
Load more