Bandung, tvOnenews.com - Selain KPU Jawa Barat yang akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, 16 KPU Kota dan Kabupaten juga akan menggelar rapat pleno terbuka untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 27 November 2024 Lalu.
Penetapan dilakukan menyusul tidak adanya sengketa pilkada di 16 kabupaten kota di Jawa Barat dan di tingkat Provinsi Jabar.
Selain menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, ia mengatakan 16 KPU kabupaten kota yang serentak akan menetapkan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih yaitu Kabupaten Garut, Ciamis, Kuningan, Majalengka, Sumedang, Indramayu, dan Purwakarta.
Selain itu, Karawang, Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar. Sedangkan yang terdapat gugatan sengketa pilkada yaitu di Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung Barat, Bandung, Cirebon.
Sukabumi, Tasikmalaya, Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Selain tidak terdapat perselisihan, Ahmad Nur Hidayat mengatakan penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan pencatatan registrasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam e-BRPK sesuai dengan tahapan dan jadwal.
"Pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2025, KPU Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan penetapan lasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Pukul 09.00 WIB di Hotel Grand Mercure Setiabudi," kata dia.
Load more