Bandung, Jawa Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, akhirnya membatalkan rencana pengadaan ponsel pintar untuk 47 anggota dewan dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan keputusan pembatalan tersebut merupakan hasil diskusi bersama fraksi-fraksi partai dan setelah mendengar keberatan dari masyarakat.
"Dengan ini, kami sampaikan pengadaan handphone ini dibatalkan. Intinya, harapan dari publik seperti itu. Jadi, terima kasih," kata Tedy di Bandung, Selasa (22/2/2022).
Awalnya, kata dia, rencana pengadaan ponsel pintar bagi para anggota dewan itu bertujuan untuk mempermudah kerja para legislator di masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, kondisi para anggota dewan yang sibuk dengan rapat daring perlu ditunjang dengan peralatan memadai.
"Dengan ritme kerja luar biasa di masa pandemi, mereka harus (melakukan konferensi) Zoom gitu, kemudian untuk mengakses data-data pembahasan peraturan daerah yang tahun 2021 kami membahas sekitar sembilan perda, termasuk yang sebelumnya," jelasnya.
Rencana pengadaan barang telepon pintar itu tertera dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP) dengan pagu senilai Rp1.085.648.300 untuk 47 unit ponsel pintar.
Kemudian, di laman tersebut juga disebutkan pengadaan tersebut direncanakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Detail paket pengadaan ponsel untuk DPRD Kota Bandung di laman tersebut tampak diperbarui terakhir pada 31 Desember 2021.(chm/ant)
Load more