Bandung,tvOnenews.com - Pihak kepolisian Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kejadian tragis ini menimpa Dudung SP seorang pria pengusaha kopi yang saat itu tengah menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024 dini hari.
Sontak aksi penganiayan yang dilakukan sejumlah orang tersebut viral dimedia sosial (medsos) bahkan memicu ribuan komentar geram terhadap terduga pelaku.
Diketahui saat ini, lima dari sembilan pelaku berhasil diamankan Polresta Bandung, yakni, A (57), RK (21), RR (35), H (22) dan K (15).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa insiden berawal saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru.
Saat itu kata Kusworo, saat korban hendak merekam aksi sejumlah orang tersebut. Namun korban malah semakin terkena amukan.
"Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, para pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan,"ujarnya.
Kusworo mengungkapkan aksi kekerasan dimulai dengan pendorongan oleh salah satu pelaku, diikuti pemukulan dan penyeretan korban.
"Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang, bahkan di depan anak dan istri korban,"kata dia.
"Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan," jelasnya.
Rekaman video yang sempat dibuat korban telah viral di media sosial, memicu para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung. Beberapa di antaranya kabur ke wilayah Sumedang dan Subang.
Berkat kerja keras tim penyelidik, lima dari sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk empat yang dihadirkan dalam konferensi pers.
Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kusworo menambahkan atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
(ila/ fis)
Load more