Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan, alat komunikasi berupa ponsel, serta dua kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk operasional transaksi.
AKP H Iqsan menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan.
“Mereka menjual obat-obatan ini secara COD (bayar di tempat) dan melalui aplikasi pesan singkat. Barang-barang tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok yang beroperasi di Aceh,” ungkapnya.
Load more