Diketahui, setiap paket obat dijual dengan harga bervariasi, seperti Rp10.000 untuk Eximer dan Double Y per tiga butir, serta Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk pil jenis lainnya. Para pelaku mendapatkan komisi 10 persen dari hasil penjualan.
Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus bekerja sama dengan satuan terkait untuk mengusut jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama,” katanya.
AKP H Iqsan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Load more