Tasikmalaya, tvOnenews.com - Polsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan empat pelaku penjualan obat-obatan terlarang pada Senin (13/01/2025).
Penangkapan dilakukan di Kampung Padahurip, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, setelah adanya laporan masyarakat mengenai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Kapolsek Sukaratu, AKP H Iqsan, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
Dari para pelaku, petugas menyita berbagai jenis obat terlarang, seperti pil Eximer, Double Y, Tramadol, dan Thrihex. Total barang bukti yang disita antara lain:
- 450 butir pil putih Double Y
- 300 butir pil kuning Eximer
- 220 butir Tramadol
- 50 butir Thrihex
- 36 butir pil Dextro
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan, alat komunikasi berupa ponsel, serta dua kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk operasional transaksi.
AKP H Iqsan menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan.
“Mereka menjual obat-obatan ini secara COD (bayar di tempat) dan melalui aplikasi pesan singkat. Barang-barang tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok yang beroperasi di Aceh,” ungkapnya.
Diketahui, setiap paket obat dijual dengan harga bervariasi, seperti Rp10.000 untuk Eximer dan Double Y per tiga butir, serta Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk pil jenis lainnya. Para pelaku mendapatkan komisi 10 persen dari hasil penjualan.
Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus bekerja sama dengan satuan terkait untuk mengusut jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama,” katanya.
AKP H Iqsan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk memutus peredaran barang terlarang ini,” tutupnya.
(dai/ fis)
Load more