"Nantinya diharapkan dari hasil ekshumasi dan keterangan ahli dari kedokteran forensik ini akan mendapatkan alat bukti untuk menindaklanjuti apakah menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan,"kata dia.
Korban diduga meninggal dunia setelah dianiaya secara bersama-sama di Jalan Cihanjuang. Namun, laporan kepolisian masuk setelah tiga hari pasca dimakamkan.
"Polres Cimahi menerima laporan terkait adanya dugaan penganiayaan pada 25 Desember. Namun peristiwanya itu tanggal 22 Desember. Dan posisi korban pada saat itu sudah dimakamkan," jelas Sugeng.
Load more