Ciamis, Jawa Barat - Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022) menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Mohamad Kosman alias M Kace.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi mengatakan, M Kace, terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. M Kace, disangkakan melanggar pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
M Kace, juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Kami belum bisa sampaikan tuntutannya karena masih dalam proses persidangan tetapi terdakwa disangkakan pasal primair yaitu pasal 14 nomor 1 tahun 1945 tentang hukum pidana KUHP," terang Kajari Ciamis, Yuyun Wahyudi kepada awak media di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/2/2022).
Persidangan yang dimulai sejak pukul 10 pagi, membacakan 1026 lembar surat tuntutan. Sidang sempat dijeda selama lebih dari satu jam.
Sementara, di luar kantor Pengadilan Negeri Ciamis, ratusan massa berbagai elemen dari wilayah Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran masih bertahan menggelar Aksi Bela Islam di depan kantor Pengadilan Negeri Ciamis. Sambil membawa spanduk berisikan M Kace dihukum berat, massa juga melakukan orasi memberi dukungan kepada JPU dan majelis hakim. (Aditya Tri Wahyudi/mii)
Load more