Bekasi, Jawa Barat - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan dalih bisikan setan yang terjadi di Perumahan Jatibening Estate, Jalan Bangau F9 No. 3 Rt. 12 Rw. 13 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (25/2/2022) pagi.
Keluarga korban yang datang ke tempat tersebut sempat bersitegang dengan polisi lantaran tidak diperbolehkan melihat rekonstruksi atau reka adegan. Fitri Pandjaitan, anak pertama korban bahkan menangis histeris saat polisi tidak memperbolehkan mendekati TKP dan mengambil dokumentasi.
"Kecewa ga bisa lihat dan ga bisa masuk padahal disini kasusnya penuh kejanggalan. Dimana baju mama saat itu, barang buktinya kemana itu, kita mau keadilan, jangan ada yang ditutup tutupi. Buat apa kesini kalau ga bisa melihat langsung," ungkapnya.
Saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung. Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada (11/01/2022) di rumah kerabat pelaku di Jatibening. Korban bernama Tinur Hetty Sinaga (53) saat itu datang untuk main bersama pelaku Riong Gultom, yang merupakan sahabat sejak kecil. Korban kemudian dikeroki oleh pelaku. Namun saat dikerok, pelaku berdalih menerima bisikan setan hingga mengambil pisau dan menggorok leher korban.
Korban kemudian ditemukan tewas oleh salah satu saksi. Saat itu korban ditemukan tergeletak di teras rumah dengan kondisi luka berdarah di bagian leher. Atas kejadian tersebut polisi juga memeriksa kejiwaan pelaku, namun hingga kini belum diketahui apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.
(Kurnia Dwi Hapsari/ fis)
Load more