Bandung, tvOnenenws.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menulusuri asal-usul pencatutan ratusan sertifikat yang mengatasnamakan nelayan di pesisir Pantai Utara (Pantura) tepatnya perairan Cirewang, kabupaten Subang.
Sebanyak 307 bidang berupa obyek laut dengan luas 462 hektar di perairan Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legok Kulon, Kabupaten Subang, Jawa Barat diketahui sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) atau disertifikatkan oleh pihak yang tak bertanggungjawab pada Progam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 lalu.
Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengungkapkan telah menginstruksikan Pj Bupati Subang, Ade Afriandi untuk mengecek langsung soal kasus tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Bey mengungkapan, sertifikat tersebut tidak mungkin secara tiba-tiba tetapi pasti ada pihak sengaja mendaftarkannya. Perlu dicek juga kondisi perairan tersebut apakah sebelumnya daratan atau bukan.
PJ Gubernur Jabar ini mengaku belum mengetahui detail duduk perkara pencatutan sejumlah nelayan setempat dalam sertifikat tersebut. Mengingat, para nelayan juga merasa tidak mempunyai tanah di lokasi tersebut.
Dengan begitu, perlu adanya penelusuran secara komprehensif atas kasus tersebut dengan menggandeng BPN setempat. Jangan sampai ada warga yang tidak bersalah dirugikan dalam kasus tersebut.
"Itu sedang kami cek ini kan BPN sebetulnya dan kenapa sampai bisa seperti itu, dan hal ini tentunya harus kita lihat perhatikan betul jangan-jangan nanti ada lagi di tempat lain dan sejarahnya seperti apa,"ucap Bey.
Sebelumnya, ATR/BON Kabupaten Subang telah menerbitkan sertifikat untuk 500 bidang seluas 900 hektare di Perairan Cirewang, Desa Pangarengan.
Adapun luasan area perairan mulai dari dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon hingga perairan di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
(ila/ fis)
Load more