Sukabumi, Jawa Barat - MRS (18) Seorang tahanan kasus narkoba menikahi gadis pujaannya MA (17) di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota dengan mahar Rp200 ribu dan seperangkat alat sholat yang dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong, Senin (28/2/2022). Namun setelah menikah, tidak ada malam pertama. Sedihnya...
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota IPTU Saribuono mengatakan, Polres Sukabumi Kota memberikan izin kepada seorang tahanan warga Kota Sukabumi, Jawa Barat yang mendekam di sel untuk menikahi wanita yang menjadi pujaan hatinya
"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba untuk menikahi kekasihnya atas dasar kemanusiaan," ujarnya.
Rasa haru kedua mempelai tak terbendung, saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi.
"Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi pernikahan tersebut tetap berjalan dengan khidmat," tuturnya.
Pihaknya kepolisian hanya memberikan beberapa waktu saja untuk pasangan ini mengucap janji setia. Setelah seluruh prosesi ijab kabul selesai, MRS harus kembali lagi ke sel Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalankan hukuman sembari menunggu persidangan.
"Mempelai wanita pun hanya bisa menangis. Ia terpaku karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru menikahinya itu," katanya.
Sementara pada proses pernikahan ini, pihak Polres Sukabumi Kota hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai yang hadir dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak keluarga dari kedua belah pihak sebelumnya sudah meminta izin dan atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan Polres Sukabumi Kota memberikan izin dan tentunya dengan syarat yang harus dipatuhi," pungkasnya. (Rizki Gustana/act)
Load more