Kabupaten Bandung - Jajaran Polresta Bandung mengamankan 94 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat selama 10-25 Februari 2022. Polisi juga menyita 108 motor dan 2 mobil, senjata tajam hingga senjata api.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor itu merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya 2022. Para tersangka ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan polsek-polsek jajaran.
"Kami berhasil melakukan penangkapan sebanyak 94 tersangka, dengan barang bukti sebanyak 108 kendaraan bermotor roda dua dan 2 unit kendaraan bermotor roda empat jenis pick up," kata Kusworo dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (1/3/2022).
Ia menambahkan para tersangka melakukan pencurian dengan berbagai macam modus, termasuk pencuriam dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan. Selain itu, turut diamankan pula sejumlah pelaku penadah barang curian.
"Dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Bagi yang melakukan pencurian dengan kekerasan, kami jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta bagi yang melakukan penadahan barang-barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Dari 94 tersangka, sebagian diantaranya merupakan pemain baru. Tapi sebagian lainnya merupakan residivis kasus serupa.
"Ada yang menggunakan golok, melukai korban, bahkan dari perbuatan itu pada 2021 terungkap bahwa pelaku mengakui pernah melakukan perbuatan pada 2015 dengan membacok korban sampai tangan korban putus," tuturnya.
Load more