Pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya 16 unit sepeda motor berbagai merek, 2 buah kunci kontak asli sepeda motor, 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci letter T, 1 buah mata pembuka tutup kunci kontak dan 3 potong baju.
“Terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini semua tersangka diamankan di polres sukabumi kota dan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Zainal mengungkapkan, seluruh tersangka merupakan residivis kecuali RS. Residivis merupakan tindak pidana yang dilakukan secara berulang. Menurutnya, aksi pencurian tersebut bisa dilakukan hanya dalam beberapa detik saja.
Halaman Selanjutnya :
“Semuanya residivis kecuali RS berdasarkan pengakuan yang bersangkutan. Kalau situasi memungkinkan pencurian itu bisa dilakukan beberapa detik saja,” kata dia.
Load more