Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, kejadian pencurian motor itu terjadi di tiga lokasi yaitu di Kecamatan Lembursitu, Kecamatan Sukalarang dan Kecamatan Gunung Puyuh. Pihaknya mendapatkan tiga laporan atas aksi tersebut.
Adapun dari 3 laporan polisi berhasil mendapatkan satu pelaku yang menjadi TO (target operasi) di Operasi Jaran ini dengan inisial LI (28) kemudian empat pelaku non TO dengan inisial MR aliasi K alias A (31), AR alias O (38), R alias Y (37) dan RS alias G (30).
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap para tersangka, mereka melakukan kegiatan tindak pidana ini modus operandinya dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci palsu atau letter T dan mengambil kendaraan korban,” kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (1/3/2022).
Pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya 16 unit sepeda motor berbagai merek, 2 buah kunci kontak asli sepeda motor, 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci letter T, 1 buah mata pembuka tutup kunci kontak dan 3 potong baju.
“Terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini semua tersangka diamankan di polres sukabumi kota dan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Zainal mengungkapkan, seluruh tersangka merupakan residivis kecuali RS. Residivis merupakan tindak pidana yang dilakukan secara berulang. Menurutnya, aksi pencurian tersebut bisa dilakukan hanya dalam beberapa detik saja.
“Semuanya residivis kecuali RS berdasarkan pengakuan yang bersangkutan. Kalau situasi memungkinkan pencurian itu bisa dilakukan beberapa detik saja,” kata dia.
“Rata-rata mereka melakukan pencurian di wilayah hukum Sukabumi kota. Mereka melakukan pengamanan TKP lebih dulu, berkeliling dulu jika memungkinkan baru melancarkan aksinya,” pungkasnya. (Rizki Gustana/ade)
Load more