Cirebon, Jawa Barat - Mantan bendahara atau kepala urusan (kaur) keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengaku ingin kembali mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi pengurus Desa Citemu pascapembatalan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
"Mudah-mudahan saya masih diterima kembali mengabdi kepada masyarakat," kata Nurhayati di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (02/03/2022).
Dia berharap masyarakat Desa Citemu mau menerima pengabdiannya lagi sebagai pengurus desa dan merasa senang jika dibolehkan mengabdi seperti dulu.
Namun dia akan menunggu keputusan dari Pemerintah Desa Citemu terkait kepastian apakah dia diperlukan kembali menjadi pengurus desa.
Nurhayati sempat menyandang status tersangka kasus korupsi dana desa setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh eks kepala Desa Citemu Supriyadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, Pemerintah Desa Citemu menonaktifkan Nurhayati sebagai bendahara desa atau kaur agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukumnya.
Kepala Desa Citemu Herintiano mengatakan pihaknya menggelar rapat terkait kembalinya Nurhayati menjadi anggota pengurus desa.
Load more