Cianjur, Jawa Barat - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah kecamatan di Cianjur.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor dan 1 unit mobil serta belasan kunci leter T.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Selasa (08/03/2022), mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap atas nama Ryansyah, Fredy, Riki, Hendra, Dandi, Randi, Abdul Manan, Kurnia dan Kusnadi diamankan dalam operasi kejahatan kendaraan serta seorang penadah atas nama Randi Putra.
"Pelaku ditangkap atas dasar laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotor, sehingga petugas langsung disebar untuk menangkap pelaku. Para pelaku ditangkap di rumah dan ditempat persembunyiannya masing-masing. Kami juga mengamankan belasan kunci leter T," katanya.
Selama ini, pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di tempat umum, parkiran pusat perbelanjaan, rumah makan kafe dan perumahan. Saat menjalankan aksinya pelaku membagi tugas memetik, memantau situasi dan membawa kabur kendaraan hasil curian dalam hitungan cepat.
Sebagian besar kendaraan hasil curian dijual ke penadah di wilayah selatan dan luar Cianjur dengan harga mulai dari R 2,5 juta hingga belasan juta rupiah untuk kendaraan roda empat. Barang bukti yang berhasil diamankan belasan sepeda motor dan 1 unit mobil," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kami terus mengimbau pemilik kendaraan untuk ekstra hati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda serta selalu mengawasi ketika kendaraan diparkir lama di tempat umum atau di halaman rumah, guna menghindari aksi pencurian," katanya.
(ant/ fis)
Load more