Sukabumi, Jawa Barat - Sedikitnya 431 angkutan umum trayek 08 jurusan Cisaat-Kota Sukabumi melakukan aksi mogok operasi. Perwakilan Ratusan sopir angkot tersebut melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan Ir. Djuanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Aksi mogok tersebut dipicu atas adanya kebijakan Pemkot terkait perubahan trayek angkutan yaitu dari dari Jalan Stasiun-Zaenal Jakse dan keluar di Jalan Ahmad Yani (gedung BRI).
Perubahan trayek angkot itu dilakukan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi seiring dengan penertiban PKL di tujuh ruas jalan. Nantinya, angkot itu akan diarahkan ke Pasar Pelita. Reaktivasi trayek angkutan kota ditujukan untuk angkot jurusan 08 dan 01, aturannya mulai berlaku hari ini, Senin (14/3/2022).
Sekretaris Paguyuban Sopir Angkot 08, Iwan (33) mengatakan, pihaknya meminta audiensi dengan Dewan namun belum diterima oleh Dewan untuk menolak penerapan trayek lama tersebut
“Sebelum ke sini (DPRD Kota Sukabumi) kita ke Dinas Perhubungan tapi nggak ada kesepakatan. Keinginan dari paguyuban itu jalur jangan diubah, jalur yang biasa lagi antar penumpang ke Stasiun dan balik lagi,” ujarnya kepada awak media.
Adapun aksi mogok opersi tersebut akan dilakukan dua sampai tiga hari kedepan.
"Iya, dari hasil keputusan bersama dari paguyuban kami akan mogok jalan sampai 2-3 hari kedepan," katanya.
Sementara salah satu sopir angkot, Dodi (42) menambahkan, trayek lama itu diterapkan sejak 1999 lalu sehingga kan sangat berdampak bagi para sopir saat trayek tersebut diterapkan dan diubah secara sepihak.
“Pertama mungkin dampak awal dari ini penambahan bensin karena jalur itu jauh, kedua tingkat kriminalitasnya lebih banyak karena di sana ada pedagang asongan yang sengaja jual paksa. Ketiga kalau awal untuk pendapatan driver pasti berkurang karena belum ada sosialisasi ke pihak penumpangnya,” ujarnya
Lanjut kata Dodi pihaknya memang menerima sosialisasi dari Dinas Perhubungan. Namun setelah dipertimbangkan oleh para sopir angkot pihaknya menolak.
“Harusnya keputusan itu nggak bisa diambil sepihak, pihak driver diikutsertakan artinya tidak merugikan driver atau tidak merugikan pihak-pihak lain. Saling menguntungkan lah,” tuturnya.
“Kalau yang saya tampung keinginan driver kembali seperti semula. Penerapan trayek lama ini tidak diberlakukan lagi tetap pengennya seperti semula dari tahun 1999 sampai sekarang,” pungkasnya. (Rizki Gustana/act)
Load more