Ciamis, Jawa Barat - Kasus kecelakaan motor gede alias moge yang merenggut dua nyawa anak lelaki kembar di Jalan Raya Tunggilis, Kalipucang, Kabupaten Pangandaran Sabtu (12/3/2022) pekan lalu, memasuki babak baru, Selasa (15/3/2022).
Polres Ciamis telah menetapkan tersangka kepada dua pengendara moge yang menabrak anak kembar, yakni AW dan APP. Penetapan dilakukan setelah Satlantas Polres Ciamis melakukan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara Senin (14/3/2022) malam tadi.
"Kami dibantu Ditlantas Polda Jawa Barat menemukan dua alat bukti terhadap kecelakaan moge tersebut dan hasil olah TKP serta gelar perkara, dua pengendara moge menjadi tersangka akibat kelalaiannya yang menyebabkan dua orang meninggal dunia," jelas Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media.
Polisi juga kini sudah melakukan penahanan terhadap dua pengendara moge termasuk dua unit motor yang kini ditahan di unit Laka Satlantas Polres Ciamis.
Hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti, dua pengendara moge dikenakan pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
AKBP Tony menambahkan saat perisitwa kecelakaan itu terjadi di jalan nasional di lokasi kejadian dalam kondisi lengang. Terjadi dua kecelakaan yang melibatkan dua moge dan merenggut dua nyawa anak kembar, Hasan dan Husen.
Terkait upaya damai secara kekeluargaan yang dilakukan kedua belah pihak, Kapolres Ciamis mengatakan proses hukum tetap berlanjut.
Load more