Indramayu, Jawa Barat - Satreskrim Polres Indramayu, menangkap empat orang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 anggaran tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.
"Empat orang tersangka sudah kita tahan berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif kepada tvonenews.com Selasa (15/3/2022).
Lukman mengatakan, empat orang tersangka yang ditangkap, dua dari aparatur sipil negara (ASN), dan dua lainnya dari swasta.
Dua ASN yang terlibat kasus korupsi itu berinisial DD mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY Plt Sekretaris BPBD Indramayu.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu BDR, dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.
"Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," tuturnya.
Lukman mengatakan pada tahun 2020 BPBD Kabupaten Indramayu, mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid-19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing.
Anggaran tersebut untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 berupa masker kain scuba sejumlah 1,9 juta buah masker dengan nilai kontrak Rp9,4 miliar.
Kemudian BDR meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) untuk pengadaannya, dan diduga harga satuan melebihi harga kewajaran, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga.
"Harga satuan ditetapkan Rp4.950 per buah, padahal di pasaran Rp2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran," ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka lanjut Lukman, negara dirugikan Rp4,6 miliar. Dan dari tangan tersangka Polres Indramayu menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp190 juta, dokumen kontrak, penarikan tunai cek, rekening koran, uang tunai, dan lainnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," katanya.(Opih Riharjo/mii)
Load more