Depok, Jawa Barat - Kepolisian bersama Dinas Perdagangan Kota Depok menggerebek gudang pengemasan ulang minyak goreng di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Selasa (15/3/2022). Petugas menemukan belasan liter minyak goreng siap edar yang dikemas ulang dari merek tertentu menjadi merek sendiri dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan di lokasi ini ditemukan adanya pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.
"Jadi modusnya mereka beli minyak dalam bentuk jeriken yang perliternya seharga 12 ribu rupiah. Kemudian dikemas ulang per liter dengan merek sendiri dan dijual seharga 14 ribu rupiah," kata Yogen saat ditemui di lokasi.
Di gudang tersebut terdapat setidaknya 2.300 liter minyak goreng siap edar, serta mesin-mesin penyulingan dan mesin pengemasan. Namun pihaknya masih mendalami adanya pengoplosan minyak di gudang ini lantaran terdapat berbagai mesin.
"Ini akan kita dalami apakah murni dari minyak goreng atas merek tersebut atau dioplos lagi menggunakan minyak goreng curah, nanti akan kita dalami terlebih dahulu," tuturnya.
Tak hanya itu, minyak yang dikemas ulang itu juga tidak memiliki izin BPOM dan tidak memiliki izin usaha.
"Label BPOMnya sudah habis tahun 2020. Disperindag juga mengatakan ini tidak ada izin usahanya," ungkapnya.
Load more