Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat, memperbolehkan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen.
"Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen. Begitu juga dengan transportasi umum, baik untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan sewa atau rental kendaraan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Kepwal yang dikutip pada Jumat.
Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 hingga 21 Maret 2022.
Sejumlah aturan pun diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 COVID-19.
Untuk pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak di bawah usia 12 wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Selanjutnya, supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen. Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Load more