Lanjutnya, bayi itu berhasil keluar dalam keadaan meninggal dunia, kemudian FI menguburkan bayi tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu melanggar Undang-undang Nomor 80 ayat 3, 4, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76c UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun di tambah 1/3.
"Dan Pasal 77 A pidana penjara paling lama 10 tahun," jelas Dedy
Halaman Selanjutnya :
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cangkul dan keresek warna hitam yang digunakan pelaku," pungkasnya. (Rizki Gustana/ade)
Load more