"Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dan masuk bui dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya," kata Kusworo.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.
"Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan kerumah korban untuk pinjam pakai," tutupnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara. (suh/mg1/ito)
Load more