Sementara itu, Kepala Desa Kawasen, Suharno mengaku pihaknya tidak pernah menggiring KPM untuk membelanjakan uang bantuan sosial ke e-warong yang ditunjuk oleh desa. Pihak desa hanya memastikan kepada seluruh KPM agar membelanjakan uang bantuan sosial itu sesuai dengan peruntukannya.
"Silahkan suruh ke sini warga yang mengaku disuruh atau dipaksa untuk belanja di warung yang sudah kami sediakan, kami tidak pernah melakukan itu," ucap Suharno.
Suharno mengaku memberi arahan kepada seluruh KPM agar membeli barang sesuai kebutuhan sembako dan dilarang untuk membelanjakan membeli rokok, minuman keras dan narkotika.
Terkait pembagian bantuan sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengeluarkan surat edaran nomor 460/398-Dinsos yang berisi mekanisme penyaluran bantuan dan larangan pihak manapun melakukan pengerahan, pengkondisian, pemaksaan terhadap KPM untuk membelanjakan di salah satu tempat perbelanjaan tertentu. (atw/act)
Load more