Ciamis, Jawa Barat - Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai (BLT) Minyak Goreng dari pemerintah kembali menuai polemik. Warga di Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat, resah lantaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku digiring untuk membelanjakan uang bantuan sosial tersebut ke salah satu e-warong atau penyedia jasa.
Setiap KPM menerima uang bantuan program sembako tahap dua untuk satu bulan senilai Rp 200 ribu dan bantuan penebalan sembako untuk subsidi minyak goreng sebesar Rp 100 ribu per bulan selama tiga bulan. Pembagian kali ini dilakukan di Kantor Pos setempat.
Sumiati, KPM asal Dusun Batukurung menyebutkan, uang yang diterimanya dari pemerintah untuk bantuan sosial dan subsidi minyak goreng itu digiring oleh pihak Desa setempat untuk membelanjakannya ke e-warong yang sudah ditunjuk.
"Tidak tahu juga sih, ketika menerima bantuan diharuskan belanja ke sini dan saya jadi tidak bisa belanja ke warung yang lain," ucap Sumiati kepada tvonenews.com, Kamis (14/4/2022).
Hal senada juga diungkapkan oleh Upin. Dirinya mengaku bingung ketika menerima bantuan uang dan diharuskan dibelanjakan ke warung penyedia oleh desa. Sementara Upin berencana belanja ke warung di dekat rumahnya.
"Memang dari yang sudah juga kami diharuskan belanja ke sini, tidak boleh belanja keluar tetap harus ke sini," terangnya.
Selain penggiringan, KPM juga mengaku harga yang terdapat di penyedia jasa cenderung lebih mahal dari warung lainnya. Minyak goreng kemasan 1 liter harus dibeli dengan harga Rp 26 ribu dan telur Rp 25 ribu per kilogram.
Sementara itu, Kepala Desa Kawasen, Suharno mengaku pihaknya tidak pernah menggiring KPM untuk membelanjakan uang bantuan sosial ke e-warong yang ditunjuk oleh desa. Pihak desa hanya memastikan kepada seluruh KPM agar membelanjakan uang bantuan sosial itu sesuai dengan peruntukannya.
"Silahkan suruh ke sini warga yang mengaku disuruh atau dipaksa untuk belanja di warung yang sudah kami sediakan, kami tidak pernah melakukan itu," ucap Suharno.
Suharno mengaku memberi arahan kepada seluruh KPM agar membeli barang sesuai kebutuhan sembako dan dilarang untuk membelanjakan membeli rokok, minuman keras dan narkotika.
Terkait pembagian bantuan sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengeluarkan surat edaran nomor 460/398-Dinsos yang berisi mekanisme penyaluran bantuan dan larangan pihak manapun melakukan pengerahan, pengkondisian, pemaksaan terhadap KPM untuk membelanjakan di salah satu tempat perbelanjaan tertentu. (atw/act)
Load more