Sukabumi, Jawa Barat - S (37) warga Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Nagrak akibat melalukan perbuatan tindak pidana pencurian yakni membobol sebuah rumah saat ditinggal tarawih oleh pemiliknya di Kampung Bojong Kawung RT 02/07 Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman mengatakan, pihaknya hanya butuh waktu satu jam untuk menangkap pelaku yang berinisial S saat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan menunggu mobil angkutan di daerah Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
"Iya, sekitar pukul 21.15 WIB pelaku langsung ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya dan kemudian dibawa ke Polsek Nagrak untuk proses sidik selanjutnya," kata Deden Jumat (15/4/2022)
Diketahui pelaku S ini masuk ke dalam rumah dan mencuri beberapa handphone, Kamis (14/4/2022) malam. Dia mengambil sejumlah uang dan perhiasan dengan cara membobol tembok dapur. Saat itu, rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya untuk menjalankan ibadah shalat tarawih.
"Pelaku mengambil 4 handphone berbagai merek, uang senilai Rp2 juta, 10 gram perhiasan emas dan beberapa bungkus rokok yang ada di etalase warung milik korban," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Nagrak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan terancam pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kalau korban mengalami taksiran kerugian senilai Rp 8.850.000 rupiah," jelasnya. (raa/act)
Load more