"PKH itu sudah jelas, uang bantuan itu bukan untuk si ibunya, kan boleh digunakan oleh anaknya sekolah, ya ga boleh di anggunkan ke rentenir. Dimisalkan jika digadaikan ke rentenir si penerima PKH itu mengambil terlebih dahulu uangnya sebesar Rp 200 ribu ke si rentenir, nanti pas cair jatuh tempo bantuan pemerintah Rp 300 ribu akan diambil seluruhnua oleh rentenir," tambah Aceng.
Aduan seperti ini kerap diterima oleh Korkab PKH di Sekertariat. Aceng mengingatkan masyarakat risiko yang mungkin diterima.
"Suka ada memang yang mengadu, karena kan masyarakat suka bilang, kita kemudian datangi, karena risikonya jika begini atau digadaikan maka kepesertaan PKH-nya si masyarakat bisa dicabut," tegas Korkab.
Sementara kepala salah satu desa yang warganya kerap disusupi rentenir berkedok koperasi mengaku, bahwa biasanya warga atau nasabah rentenir ini tanggung renteng.
"Pembuktian pengakuanya memang sulit, karena kan mereka atau warga itu diberi janji, disumpah oleh si rentenir. Jadi misal satu kali untuk bisa cair biasanya berjamaah nasabahnya, sehingga ada perjanjian, dan gak mungkin si peserta PKH mau bicara langsung ke Desa," kata Solehal Gina, Kepala Desa Padasuka.
Ia juga membenarkan bahwa fenomena rentenir menyasar ke peserta PKH terjadi, tetapi sifatnya individual.
"Ya tadi saya bilang, gak mungkin mereka melapor ke pihak desa, itu kan urusanya individual antara si peserta PKH dengan rentenir, tapi suka ada masyarakat yang mengadu, rentenir itu sasar PKH, ya saya suka edukasi, bahwa bantuan pemerintah ini gak boleh buat bayar rentenir," tandas Gina.
Load more