“Sifatnya freelance, kalau ada yang pesan dia langsung menghubungi rekannya (PSK). Untuk sekali main short time, AH ini menawarkan Rp 1,5 juta hingga Rp2 juta kepada pelanggannya dan dia mendapat keuntungan Rp250 ribu," tambah Dede.
AH yang menjadi muncikari bisa dijerat pasal perdagangan manusia.
"Atas perbuatannya ini, tersangka kita kenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” tutup Dede. (thh/mg3/act)
Load more