"Modus pengedaran narkoba yang mereka lakukan ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung, COD, dan tempel serta di sipan di suatu tempat dan sistem pembayaran melalui bank," tandas AKP Heri Nurcahyo.
Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, petugas masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kami menyampaikan warga Indramayu agar waspada, karena polda Jabar baru-baru ini juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 1,1 ton. Kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke polres Indramayu, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Indramayu kami akan menindak lanjuti dengan cepat," tegas AKP Heri Nurcahyo
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," ujar dia. (oro/act)
Load more