Indramayu, Jawa Barat - Petugas Polres Indramayu menggelandang 6 orang pelaku sindikat peredaran narkotika jenis sabu, ganja, serta obat-obatan tanpa izin edar, dalam operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1443 hijriah.
Keenam pelaku ini berinisial BC, RW, ML, KC, SY, dan SA. Semuanya warga kabupaten Indramayu. Keenam pelaku ini ditangkap di 6 lokasi berbeda di wilayah Indramayu kota dan wilayah Indramayu barat.
Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1443 hijriah.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menyikapi dengan bulan Ramadhanini, jauh jauh hari kita sudah melaksanakan cipta kondisi, oprasi cipta kondisi ini untuk menciptakan konsisi aman tenahg dalam menjalankah ibadah di bulan suci Ramadhan, dan kami mengamankan enam tersangka," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo kepada tvOneNews.com, Selasa (19/4/2022).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tramadol sebanyak 5.550 butir, hexymer sebanyak 2.978 butir, ganja kering sebanyak 75,79 gram, dan 5,18 gram sabu. barang-barang haram tersebut, oleh para pelaku dijual ke berbagai kalangan, termasuk kepada generasi muda.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan obat keras terbatas (OKT), ganja, dan sabu," lanjut AKP Heri Nurcahyo.
modus yang digunakan ke enam tersangka yakni sistem tempel, yang meninggalkan barangnya di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya. Serta pembayaran transasi penjualan sabunya melalui transfer rekening bank, serta menggunakan sistem tempel atau ketemu langsung.
"Modus pengedaran narkoba yang mereka lakukan ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung, COD, dan tempel serta di sipan di suatu tempat dan sistem pembayaran melalui bank," tandas AKP Heri Nurcahyo.
Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, petugas masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kami menyampaikan warga Indramayu agar waspada, karena polda Jabar baru-baru ini juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 1,1 ton. Kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke polres Indramayu, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Indramayu kami akan menindak lanjuti dengan cepat," tegas AKP Heri Nurcahyo
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," ujar dia. (oro/act)
Load more